Palu Kombinasi Plastik dan Karet / Two Way Hammer HL Premier

Rp38.500Rp58.000

Kelebihan produk ini :

  • Two Way Hammer atau palu kombinasi adalah palu yang memiliki kepala plastik dan kepala karet.
  • Palu ini memiliki gagang fiberglass dengan lapisan handle karet dan digunakan untuk memasang paku, penempaan logam, menghancurkan benda seperti batu dan dinding.
  • Kepala palu baja terbuat dari karbon berkualitas tinggi.
  • Pegangan anti slip grip berkekuatan tinggi untuk pegangan yang nyaman.
  • Cocok untuk alat perkakas di rumah atau di bengkel.

Kegunaan:

  • Untuk reparasi pipa ledeng.
  • Reparasi kursi kayu dan pekerjaan rumah lainnya.
  • Kepala palu terbuat dari Carbon steel berkualitas tinggi.
  • Kepala dan pegangan palu tidak mudah lepas.
  • Pegangan fiberglass yang nyaman.
  • BERGARANSI 1 TAHUN GARANSI “SLEK” GANTI BARU.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Merk : H&L
  • Terdiri dari varian : 30mm, 35mm, 40mm
  • Hardness : 45 – 55 HRC
  • Material : High Carbon Steel
  • Fiberglass Shaft
  • Rubber Grip
  • Harga yang dijual adalah harga PER PCS.

Informasi Tambahan

Berat N/A
Dimensi N/A
Varian

30mm, 35mm, 40mm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)