Mesin Kopi Listrik / Drip Coffee Maker

Rp194.000Rp223.500

SKU - Kategori Tag , , ,

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Set Drip Maker HS 602 With Ceramic Cups (2 Cangkir Keramik) /
  • 1 Set Drip Maker HS 601 With Stainless Cups ( 2 Cangkir Stainless)
  • Manual Book & Kartu Garansi
  • Keranjang, saringan dalam & Bantalan plastik yang dapat dilepas dan dicuci.
  • Saklar ON/OFF dilengkapi dengan lampu indikator.

Kegunaan :

  • Coffee maker memungkinkan kamu untuk membuat sendiri secangkir kopi idealmu. Tidak perlu lagi kecewa dengan tidak adanya jenis kopi yang kamu inginkan di kafe, karena kamu bisa membuatnya sendiri sekarang. Ingin kopi hitam sampai kopi Vietnam ala kafe terkenal pun bisa kamu buat di rumah.
  • Cara membuat kopi menggunakan mesin drip ini mudah sekali, kok. Alat akan memanaskan air di kompartemen air dan air inilah yang akan masuk ke dalam wadah kopi. Kemudian kopi secara perlahan akan menetes ke dalam cups yang telah disediakan.
  • Cocok banget digunakan bagi pecinta kopi yang gak mau ribet.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Mesin Kopi Listrik / Drip Coffee Maker H&L Stainless Cups maupun Ceramic Cups
  • Capacity : 0.3 Liter
  • Rated Input Power : 450 Watt
  • Rated V/F : 220V / 50-60 Hz

Informasi Tambahan

Berat N/A
Dimensi N/A

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)