Mesin Kompressor Angin/ Compressor Premier 5HP 100L Oiless HL-S5100

Harga aslinya adalah: Rp7.500.000.Harga saat ini adalah: Rp7.032.500.

Kegunaan dan fitur dari produk ini :

  • Belum termasuk selang (hanya unit kompresor saja).
  • Super Hi-Speed dan memiliki kualitas premium dikelasnya.
  • Mesin Kompresor Angin ini memiliki kapasitas tangki 100 liter. Sangat cocok untuk pengerjaan pengecatan menggunakan spraygun, penggunaan paku tembak (air nailer), pompa ban mobil, dll. Dengan kapasitas tekanan yang mencapai 8 bar sehingga angin yang di hasilkan cukup kencang dan bertenaga.
  • Keunggulan dari Compressor HL Premier 5HP 100L Oiless HL-S5100 ini untuk speed pengisian tabungnya lebih cepat yaitu 1 : 31 detik.
  • Pengoperasiannya bisa menyalakan mesin 1,2,3 berdasarkan kebutuhan.
  • Bergaransi resmi dari H&L.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

Deskripsi :

  • Voltage : 220V / 50-60 Hz
  • Power : 1.300 Watt*3
  • Speed : 2.860 Rpm
  • Tank : 100L
  • Air Flow : 510L/min
  • Pressure : 8 Bar

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Compressor HL Premier 5HP 100L Oiless HL-S5100 beserta kelengkapaan unit (cek slide gambar)
  • Manual Book & Kartu Garansi

Informasi Tambahan

Berat 90 kg
Dimensi 121 × 43 × 74 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)