Mesin Profil / Mesin Trimmer HL 3701

Harga aslinya adalah: Rp380.000.Harga saat ini adalah: Rp350.000.

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Mesin Profil HL 3701 + Kotak kardus
  • 1 Set kelengkapan Mesin Profil
  • Manual Book & Kartu Garansi

Kegunaan :

  • Mesin yang berfungsi untuk membentuk sudut pada kayu agar terlihat lebih indah, membuat list garis pada kayu untuk celah memasukan kaca atau untuk memotong HPL tergantung dari jenis mata yang digunakan.
  • Ukurannya kecil dan bisa dipegang hanya dengan satu tangan.
  • Hanya bisa satu ukuran mata pisau saja yakni ukuran 1/4″.
  • Tenaganya tidak begitu besar.
  • Jenis mata trimmer, tetapi 2 jenis mata trimmer ini adalah yang umumnya digunakan yaitu :
    • “Straight Bit” biasanya digunakan pada pengerjaan HPL, untuk mengikis sisa-sisa bahan yang menonjol.
    • “Beading Bit”, di mana mata trimmer ini berguna untuk membuat profil seperti bingkai pigura, list meja, dan lain-lain.
  • Bergaransi RESMI dari H&L.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Rated Power : 440W
  • Collect Capacity : 1/4″
  • No Load Speed : 30.000 rpm

Informasi Tambahan

Berat 2,3 kg
Dimensi 33 × 20 × 24 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)