Mesin Potong Triplek / Jigsaw HL 6188+ Laser

Harga aslinya adalah: Rp390.000.Harga saat ini adalah: Rp355.000.

SKU UPTJ0002 Kategori , Tag , ,

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Jigsaw Laser HL 6188+
  • Manual Book & Kartu Garansi

Kegunaan & Keistimewaan :

  • Dilengkapi dengan laser sehingga hasil potongan bisa lurus.
  • Kecepatan Pendulum / orbital, dengan fitur ini, mata pisau bisa diatur tingkat agresifnya, dan jika diaktifkan, maka mata pisau tidak hanya bergerak naik turun, tapi juga ada hentakan kedepan yang membuat pemotongan menjadi lebih cepat, tapi resikonya tidak akan rapi dan lurus.
  • Dapat bergerak ke kiri kanan atau zigzag dan melingkar.
  • Daya listrik mesin umumnya lebih kecil dibandingkan gergaji circular.
  • Selain untuk kayu dapat juga digunakan untuk memotong material lain seperti : pvc, akrilik, dan lain-lain, tergantung dari jenis mata pisau yang digunakan.
  • Umumnya memiliki berat yang relatif lebih ringan dibandingkan gergaji circular.
  • Posisi benda kerja tidak harus hanya di meja kerja yang datar saja, sehingga masih memungkin digunakan untuk memotong benda di tempat atau posisi yang lain.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Rated Voltage : 220V
  • Frequency : 50 Hz
  • Rated Input Power :710 W
  • Max Cutting Capacity :
    • Wood : 65mm
    • Steel : 6mm

Informasi Tambahan

Berat 2,2 kg
Dimensi 8 × 23 × 26 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)