Mesin Potong Aluminium / Cordless Miter Saw 7″ HL Premier CMS 232 Sliding

Harga aslinya adalah: Rp4.000.000.Harga saat ini adalah: Rp3.600.000.

Deskripsi :

  • Rated Voltage : 18V (Li-on Battery)
  • No Load Speed : 3.600 Rpm
  • Blade Size : 185 x 1.8 x 25.4mm x 80T
  • Cutting Capacity :
    – 0 derajat x 0 derajat = 200 x 60 mm
    – 45 derajat x 0 derajat = 152 x 60 mm
    – 0 derajat x 45 derajat = 200 x 35 mm
    – 45 derajat x 45 derajat = 152 x 35 mm
  • Charger : Super Fast 125W 5.0A
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Cordless MIter Saw 7″ Sliding CMS-232 + Dus beserta Kelengkapan
  • Manual Book & Kartu Garansi
  • FREE 1 BATERAI 4.0AH LAGI UNTUK PEMBELIAN 20 ORANG TERCEPAT !!!

Kegunaan :

  • Mesin gergaji mitersaw sangat efektif untuk melakukan pemotongan pendek dengan beragam sudut kemiringan.
  • Pemotongan dengan miter saw ini biasanya untuk memotong material dengan sudut 45 derajat dan 90 Derajat.

Keunggulan :

  • Super Fast charging 5.0A
  • Dielngkapi dengan fungsi sliding
  • Hemat Daya
  • Baterai 18V 4.000 mAh

Informasi Tambahan

Berat 14 kg
Dimensi 66 × 46 × 40 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)