Mesin Peniup Angin Baterai / Cordless Blower HL CB 1812 18V

Harga aslinya adalah: Rp550.000.Harga saat ini adalah: Rp436.500.

Deskripsi :

  • Charger Voltage : 220-240V/50-60 Hz
  • Rated Voltage : 1.500 mAh 18V
  • Rated Speed : 0 – 18.000 Rpm
  • Air Volume : 2.8 M3/min
  • Fast Charger : 1.5A
  • Charging Time : 1 Hour
  • Battery : 2 Pcs

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Cordless Blower HL CB 1812 18V
  • 2 Baterai 18V + Charger beserta kelengkapan accesories bawaan unit
  • Manual Book & Kartu Garansi resmi
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

Kegunaan dan fitur dari produk ini :

  • Hand blower ini bisa digunakan untuk menghembuskan angin atau menyedot angin (multifungsi). Dilengkapi dengan corong peniup / penghisap dan kantong debu.
  • Sobat hanya tinggal mengganti posisi pemasangan corong peniup / penghisap dan kantong debu. Posisi depan untuk meniup angin, dan posisi samping untuk menghisap. Sangat praktis, cepat, dan efisien.
  • Cocok untuk kebutuhan rumah tangga misalnya : Membersihkan debu di perabotan rumah tangga, membersihkan debu CPU komputer, mesin elektronik, mobil, mengeringkan bulu hewan peliharaan setelah dimandikan dll.

Informasi Tambahan

Berat 2,5 kg
Dimensi 34 × 17 × 21 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)