Mesin Kompresor Angin N1HP 9Liter

Harga aslinya adalah: Rp1.100.000.Harga saat ini adalah: Rp921.500.

Stok habis

Isi Dus & Kelengkapan:

  • 1 Unit Kompressor N1HP 9 Liter + Dus
  • Manual book & Kartu Garansi

Kegunaan:

  • Belum termasuk selang (hanya unit kompresor saja)
  • Mesin Kompresor Angin H&L 1 HP. Kompresor portable dengan daya listrik 750 watt dan dengan kapasitas tangki 9 liter. Sangat cocok untuk pengerjaan pengecatan menggunakan spraygun, penggunaan paku tembak (air nailer), pompa ban mobil, dll. Dengan kapasitas tekanan yang mencapai 8 bar sehingga angin yang di hasilkan cukup kencang dan bertenaga
  • Pastikan tegangan listrik stabil (220v), karena dalam beberapa kasus jika tegangan listrik rendah/dibawah 220v maka mesin biasa nya menjadi tidak bertenaga, cepat panas ataupun mati sendiri
  • Untuk perawatan cukup di jaga level oli agar tidak kurang, jika perlu bisa dilakukan pengecekan berkala dan pergantian oli menggunakan oli mesin motor / 4 tak.
  • Bergaransi RESMI dari H&L.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Speed : 2.800 Rpm
  • Tank : 9Liter
  • Air Flow : 56L/min
  • Pressure : 8 Bar
  • Rated Input Power : 750Watt
  • Rated V/F : 220V / 50-60 Hz

Informasi Tambahan

Berat 15 kg
Dimensi 24 × 54 × 50 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)