Mesin Kompresor Angin N1HP 9Liter Oiless

Harga aslinya adalah: Rp1.150.000.Harga saat ini adalah: Rp1.018.500.

Isi Dus & Kelengkapan:

  • 1 Unit Mesin Kompresor N1HP 9L Oiless
  • Manual Book & Kartu Garansi

Kegunaan:

  • Belum termasuk selang (hanya unit kompresor saja)
  • Tipe kompresor ini tidak membutuhkan pelumasan untuk piston. Kompresor ini memiliki keunggulan, yaitu udara yang dihasilkan bebas dari oli dan udara yang dihasilkan lebih bersih, tetapi kelemahan kompresor ini yaitu tidak dapat bekerja dengan berat.
  • Umumnya jenis kompresor oilless banyak digunakan pada peralatan yang bebas dari oli seperti pengecatan yang lebih baik, keperluan medis, untuk industri makanan, dll.
  • Karena dalam penggunaannya tidak menggunakan oli menjadikan kompresor ini lebih handal dan keuntungannya udara bertekanan yang dikeluarkan lebih bersih, tidak berbau, dan tidak mengandung oli serta suara yang dihasilkan juga lebih halus dan tidak berisik.
  • Bergaransi RESMI dari H&L.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Model : HL N1HP 9L Oiless
  • Voltage : 220V/50Hz
  • Power : 750W
  • Speed : 1450 Rpm
  • Tank : 9L
  • Air Flow : 13L/min
  • Pressure : 8 Bar

Informasi Tambahan

Berat 18 kg
Dimensi 23 × 53 × 50 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)