Mesin Gergaji Triplek / Jigsaw HL 618

Harga aslinya adalah: Rp260.000.Harga saat ini adalah: Rp238.000.

SKU UPTJ0003 Kategori , Tag , ,

Isi Dus & Kelengkapan :

  • 1 Unit Jigsaw HL 618
  • Manual Book & Kartu Garansi

Kegunaan & Keistimewaan :

  • UPGRADE KUALITAS DARI JIGSAW TERDAHULU YAITU JIGSAW PRO 618.
  • Dilengkapi dengan pengaturan kecepatan.
  • Dapat bergerak ke kiri kanan atau zigzag dan melingkar.
  • Daya listrik mesin umumnya lebih kecil dibandingkan gergaji circular.
  • Selain untuk kayu dapat juga digunakan untuk memotong material lain seperti : pvc, akrilik, dan lain-lain, tergantung dari jenis mata pisau yang digunakan.
  • Umumnya memiliki berat yang relatif lebih ringan dibandingkan gergaji circular.
  • Posisi benda kerja tidak harus hanya di meja kerja yang datar saja, sehingga masih memungkin digunakan untuk memotong benda di tempat atau posisi yang lain.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Rated Input Power : 400W
  • Rated Voltage : 220V
  • Rated Frequency : 50-60 Hz
  • No Load Spedd : 0-3000 Rpm
  • Cutting Depth :
    • Wood : 55mm
    • Metal : 6mm

Informasi Tambahan

Berat 1,6 kg
Dimensi 23 × 8 × 22 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)