Kunci Ring Pas Kombinasi Ratchet 72T / Ratchet Wrench HL Premier

Rp66.500Rp212.000

Kelebihan produk ini :

  • Kunci ring pas kombinasi ratchet ini memiliki lapisan CR-V tahan karat dan tidak mudah patah ketika penggunaan,serta kunci ring pas kombinasi ratchet ini bisa digunakan untuk pengerjaan logam (besi), bengkel, industrial dan rumah tangga.
  • Kunci ring pas kombinasi ratchet ini mempunyai panjang kunci yg memadai untuk mendapatkan Torque yang baik dan memiliki tingkat Presisi yang sangat baik untuk menjaga Baut dari kerusakan . Satu sisi kunci ring ratchet dan satu sisi kunci pas dengan kedua sisi berukuran sama.
  • Ratchet disini berfungsi untuk mempermudah penguncian dan pelepesan baut tanpa harus mengangkat kunci keluar dari baut.
  • Terbuat dari bahan Chrome Vanadium (sehingga bahan tidak mudah tergores dan tahan karat).
  • BERGARANSI 1 TAHUN GARANSI “SLEK” GANTI BARU.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Deskripsi

  • Merk : H&L
  • Terdiri dari ukuran : 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 22, 24mm
  • Harga yang dijual adalah per pcs.
  • Bahan : Chrome Vanadium, Matte Finish

Informasi Tambahan

Berat N/A
Dimensi N/A
Ukuran

8mm, 9mm, 10mm, 11mm, 12mm, 13mm, 14mm, 15mm, 16mm, 17mm, 18mm, 19mm, 22mm, 24mm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.

Produk Terkait

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)