Mesin Kompresor Angin N1HP 24Liter

Original price was: Rp1.350.000.Current price is: Rp1.092.000.

Isi Dus & Kelengkapan:

  • 1 Unit Kompressor N1HP 24 Liter + Dus
  • Manual book & Kartu Garansi

Kegunaan:

  • Kegunaan serta keistimewaan :
  • Belum termasuk selang (hanya unit kompresor saja)
  • Mesin Kompresor Angin H&L 1 HP. Kompresor portable dengan daya listrik 750 watt dan dengan kapasitas tangki 24 liter. Sangat cocok untuk pengerjaan pengecatan menggunakan spraygun, penggunaan paku tembak (air nailer), pompa ban mobil, dll. Dengan kapasitas tekanan yang mencapai 8 bar sehingga angin yang di hasilkan cukup kencang dan bertenaga
  • Pastikan tegangan listrik stabil (220v), karena dalam beberapa kasus jika tegangan listrik rendah/dibawah 220v maka mesin biasa nya menjadi tidak bertenaga, cepat panas ataupun mati sendiri
  • Untuk perawatan cukup di jaga level oli agar tidak kurang, jika perlu bisa dilakukan pengecekan berkala dan pergantian oli menggunakan oli mesin motor / 4 tak.
  • Bergaransi RESMI dari H&L.
Catatan Penting:
  • Harga yang tercantum belum termasuk ongkos kirim.
  • Jika ada pembelian menggunakan nama PT atau CV dan ingin diberikan Faktur Pajak, mohon lampirkan NPWP + SPPKP Perusahaan sebelum melakukan Order.
  • Sebelum ORDER harap tanyakan STOK terlebih dahulu melalui WhatsApp Chat atau Live Chat.
  • Jam Operasional kantor dari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • SABTU & MINGGU tetap melayani Pembelian, tapi untuk pengiriman SENIN.
  • TANGGAL MERAH, SABTU & MINGGU KAMI LIBUR, pengiriman kembali di hari kerja berikutnya.

Description

  • Speed : 2.800 Rpm
  • Tank : 24Liter
  • Air Flow : 184L/min
  • Pressure : 8 Bar
  • Rated Input Power : 1.125 Watt
  • Rated V/F : 220V / 50-60 Hz

Additional Information

Weight 21 kg
Dimensions 28 × 62 × 60 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

Informasi Proses Faktur Pajak

  • Permintaan e-Faktur pajak dapat diajukan pada saat proses checkout.
  • Anda dapat memperoleh e-Faktur standard dengan mengisi formulir penambahan faktur pajak yang disertakan dengan scan/foto dokumen asli NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)